Pengelolaan BUMN yang perlu di tingkatkan

Written by Mr. Endi on February 16, 2009 – 7:28 am -

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang fungsinya untuk pengelolaan SDA yang kebanyakan di butuhkan untuk khalayak orang banyak. Badan usaha ini sepenuhnya di kelola dan di tanggung oleh negara. Badan usaha ini memiliki fungsi dan kerja yang vital dalam mengorganisir dan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam yang ada. Sejak era reformasi ada dua syarat utama yang harus di penuhi dan di pegang oleh BUMN yaitu tak lain dan tak bukan adalah transparansi dan akuntabilitas. Transparansi mutlak di perlukan karena sesuai dengan fungsinya yang melayani dan digunakan untuk kepentingan orang banyak, sehingga proses kerja dari hulu sampai hilir dapat di kontrol dan di awasi bersama. Transparansi juga dapat mencegah bocornya aliran dana penghasilan yang di cari dari pengelolaan BUMN, sehingga uang tersebut dapat masuk ke kas negara 100%. Tentunya hal itu akan sangat susah di wujudkan jika proses transparansi tidak berjalan dengan baik, dengan kata lain di penuhi oleh manipulasi dari pekerjaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Kemudian faktor yang kedua tentang akuntabilitas juga tidak kalah pentingnya. Karena jika proses akuntabilitas dapat di penuhi dengan baik, maka badan usaha tersebut dapat di jalankan secara profesionl, kreatif, dan inovatif yang tinggi. Jika keadaan tersebut telah terpenuhi, maka secara tidak langsung akan membuat BUMN kita dapat bersaing dengan perusahaan asing lainnya baik di tingkat nasional maupun di kancah international.


Dua syarat mutlak tersebut sangat perlu untuk di laksanakan agar menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bertata kelola yang baik. Berdasarkan alasan yang telah di paparkan di atas, untuk mengimplementasikan tindakan tersebut di buatlah peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satu di antaranya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Dalam peratutan tersebut dengan tegas dan lugas mengatakan untuk mengadakan suatu proyek pengadaan barang tertentu dan masih di dalam lingkungan pemerintah (termasuk di dalamnya adalah BUMN), harus melalui mekanisme tender. Dengan kata lain tidak boleh asal menunjuk langsung pihak tertentu untuk menangani proyek tersebut, melainkan harus melalui tender. Peraturan tersebut tentunya bertujuan untuk menghindari pratek korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan pejabat pemerintah dan lingkungannya. Karena dengan melalui proses mekanisme tender, seseorang atau pihak tertentu tidak akan leluasa bahkan tidak bisa memberikan proyek tertentu kepada pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pribadi. Proses tender akan memunculkan aroma kompetisi antar perusahaan yang ikut dalam tender tersebut.

Sehingga praktek monopoli dan aturan dagang sapi (siapa yang membayar paling tinggi atau mempunyai kenalan oknum tertentu akan mendapatkan proyek tersebut) dapat dihindari dan dihilangkan! Proses tender ini merupakan salah satu aplikasi yang digalakkan pemerintah untuk tercapainya proses yang memenuhi transparansi dan akuntabilitas yang di mana sesuai dengan keinginan luhur yang di gariskan reformasi dan UUD 1945 pada awal kemerdekaan. Namun terlepas dari itu semua, akhir-akhir ini ada isu untuk menghalau dan memutar balikkan 180 derajat dari tujuan mulia tersebut. Salah satu yang sedang sonter di bicarakan di kalangan pengamat politik adalah perencanaan di terbitkannya oleh kementerian BUMN tentang pengeluaran surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang menyatakan Keppres Nomor 80/2003 tidak berlaku bagi BUMN. Tentunya hal itu akan menjadi arus balik yang dapat mengembalikan peran BUMN seperti semula yang menjadi sapi perah oleh partai politik. Isu yang mendasari tentang terbitnya surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 adalah proses tender yang berlangsung selama ini terlalu rumit sehingga akan memakan waktu yang sangat lama, akibatnya proyek yang di maksudkan akan tertunda dan bahkan berjalan di tempat. Terlebih lagi untuk badan usaha sekelas BUMN telah memilki peraturan sendiri yang kedudukannya lebih tinggi dai pada “keppres”.

Peraturan perundangan yang di maksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dimana kedudukannya lebih tinggi daripada sebuah keppres. Memang untuk mencapai suatu keadaan yang ideal dan merupakan investasi janga panjang, di mana salah satunya adalah perwujudan sistem yang memenuhi transparansi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang tidak gampang. Namun lantas hal itu tentunya tidak bisa membenarkan untuk flash-back dan kembali ke massa lalu yang lebih buruk. Menjalankan proses tender tentunya tidak se-gampang dan se-simple proses pelelangan jika tanpa di lakukan proses tender. Jadikan hal ini sebagai sesuatu pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Pemerintah hendaknya jangan cepat menyerah. Pemerintah sebaiknya mencari cara agar proses tender dapat berlangsung lebih efktif dan efisien, bukan kembali ke sistem kuno seperti sistem “sapi perah” di era orde baru.

Bookmark and Share



Posted in Opini | No Comments »

Leave a Comment

Maaf komentar yang bertujuan hanya untuk mencari backlink semata tidak akan di approve! Oleh karena itu harap memberikan komentar dengan baik, terimakasih

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word



Artikel Menarik Lainnya: kemajuan teknologi komputer, pemanfaatan internet dalam bisnis, lowongan kerja paling yang masih jarang, pembuangan limbah ke indonesia, manfaat internet untuk bisnis, tarif internet cdma unlimited termurah, pemanfaatan internet untuk bisnis, SERTIFIKAT digital, manfaat internet dalam bidang bisnis, hal - hal penting dalam interview

RSS