Konflik sebagai pemicu kemajuan
Written by Mr. Endi on February 23, 2009 – 2:24 pm -Teori Marxis mendefinisikan kekuasaan (power) sebagai sesuatu yang pada asanya berkaitan dengan negara dan hanya dimiliki oleh sekelompok kecil orang. Pandangan seperti ini menafikan praktik kekuasaan yang dilakukan oleh berbagai macam aktor dan kekuatan sosial lainnya, serta melupakan usaha untuk menganalisis adanya penentangan (resistensi) terhadap kekuasaan (Foucault, dalam Hamudy, 2007: 41). Foucault menjelaskan bahwa terdapat berbagai bentuk pemerintahan yang terentang mulai dari yang menjalankan dominasi secara nyata, sampai dengan yang menjalankan hubungan kekuasaan yang bersifat tidak stabil dan bersifat timbal-balik (Hamudy, 2007: 41). Pemerintahan yang autoritarian secara ekstensif menjalankan model kekuasaan dominasi. Dimana dalam hubungan seperti ini segala aktivitas pemerintahan seperti pembuatan kebijakan (policy) berjalan pada ruang-ruang yang tertutup. Pembuatan kebijakan dimaknai sebagai sebuah proses yang eksklusif, dan seolah-olah hanya pemerintahlah sebagai satu-satunya pihak yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan.
Alhasil kebijakan yang dihasilkan tidak dapat merespon secara baik terhadap tuntutan maupun kebutuhan masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama rezim pemerintahan orde baru para birokrat baik itu dimulai pada tingkat daerah maupun tingkat nasional dalam membuat kebijakan publik acapkali berkiblat pada model ‘kebijakan sebagai keputusan otoritatif negara’ (Santoso, 2003: 8). Model kebijakan seperti ini tidak ubahnya dengan pembuatan kebijakan yang menekankan pada aspek legal-administratif dan seolah-olah hanya pemerintah saja yang mempunyai hak untuk membuat kebijakan. Alhasil ketika kebijakan tersebut diimplementasikan munculah penentangan-penentangan (resistensi) dari kelompok-kelompok yang merasa kepentingannya tidak dapat diakomodir. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk menggairahkan kembali kegiatan perekonomian di pasar tradisional adalah dengan melakukan revitalisasi pasar tradisional. Wacana revitalisasi pasar tradisional hampir selalu diwarnai oleh pro – kontra dan seolah-olah menjadi momok yang menakutkan di kalangan pedagang. Hal ini dikarenakan para pedagang seringkali menanggung kerugian lantaran harus merogoh kocek yang tidak sedikit untuk membeli kios yang baru. Bahkan terkadang mereka juga harus memulai usaha kembali dari nol lagi, lantaran tidak mendapatkan lokasi yang cocok. Upaya pemerintah untuk merevitalisasi pasar tradisional tidak terlepas dari pertimbangan bahwa perkembangan pasar tradisional di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sangat mengkhawatirkan. Survei yang dilakukan oleh AC Nielsen menyebutkan bahwa jumlah pasar tradisional di Indonesia saat ini mencapai 1,7 juta unit atau mengambil porsi 73% dari keseluruhan jumlah pasar yang ada.
Dari survei tersebut diketahui bahwa pasar tradisional masih mendominasi pasar di Indonesia. Namun dari segi pertumbuhan, laju pertumbuhan pasar tradisional tidak sebanding dengan pasar modern. Pertumbuhan pasar tradisonal yang hanya mencapai 5% per tahun. Sedangkan pertumbuhan pasar modern jauh lebih tinggi yaitu 16% per tahun (Sindo, 21/01/2008). Menjamurnya pasar modern hingga ke pelosok pemukiman penduduk, membuat minat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisonal semakin berkurang. Pada tahun 2005 AC Nielsen mengadakan survei terkait minat masyarakat untuk belanja di pasar tradisional. Hasil survei menunjukkan bahwa rasio keinginan masyarakat untuk belanja di pasar tradisional cederung mengalami penurunan. Pada tahun 1999 minat masyarakat untuk belanja di pasar tradisional mencapai 65%, sedangkan pada tahun 2004 turun menjadi 53%. Sebaliknya untuk kasus pasar modern, rasio itu meningkat dari 35% (di tahun 1999) menjadi 47% (di tahun 2004). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebutkan bahwa sekitar 400 los pasar tradisional tutup tiap tahunnya (Suara Merdeka, 01/05/2007). Dari hasil survei diatas menunjukkan bahwa keberadaan pasar tradisional semakin terhimpit oleh pasar modern atau istilah kata mati segan hiduppun tak mau. Namun penyebab ketidak mampuan bersaingnya pasar tradisional bukan hanya datang dari faktor eksternal saja. Faktor internal seperti manajemen yang buruk, rusaknya infrastruktur, ketidak beragaman jenis komoditas yang ditawarkan, serta kondisi pasar tradisional yang kumuh, becek, semrawut karena dijejali oleh pedagang kaki lima (PK-5) kian memperburuk citra pasar tradisional. Bila kondisi ini tidak segera dibenahi, maka bukan mustahil pasar tradisional akan semakin terpinggirkan. Pemerintah Kota Bekasi memiliki rencana untuk merevitalisasi Pasar Pondok Gede.
Adapun yang menjadi alasan Pemerintah Kota Bekasi untuk merevitalisasi Pasar Pondok Gede lantaran pasar tersebut dari kondisi bangunan sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Berdasarkan hasil building test disebutkan bahwa kekuatan struktur bangunan Pasar Pondok Gede dinyatakan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Hal ini dikarenakan pada tahun 1998, Pasar Pondok Gede mengalami musibah kebakaran. Musibah tersebut telah menghanguskan lantai satu, sehingga pedagang yang berada dilantai tersebut tidak bisa menempati kiosnya. Sebagian dari mereka ada yang menjadi pedagang kaki lima (P – K5) dengan menggelar lapak di sekitar pasar ataupun di lahan parkir. Sedangkan sebagian lainnya memilih menutup usaha. Kondisi pasar yang demikian membuat Pemerintah Kota Bekasi berinisiatif untuk merevitalisasi pasar. Upaya pemerintah untuk merevitalisasi Pasar Pondok Gede terkendala dengan masalah dana, untuk menyiasatinya Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerjasama investasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo selaku pengembang (developer).
Pada tanggal 23 Agustus tahun 2003, kedua belah pihak telah menandatangai Memorandum of Understanding (MOU) tentang kerjasama revitalisasi Pasar Pondok Gede. Upaya untuk melancarkan program revitalisasi juga sudah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar. Setelah melakukan sosialisasi selama +/- dua tahun dan dirasa telah cukup, maka pada tanggal 3 Oktober 2005, Walikota Bekasi mengeluarkan surat No. 511.2/133-KSI/X/2005 yang isinya adalah menghimbau bahwa dalam waktu 10 hari usai lebaran, seluruh pedagang diminta untuk pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TTPS). Surat Walikota Bekasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pasar Bekasi dengan mengeluarkan surat No. 511.2/47-TPP/LOPAS/X/2005 tertanggal 24 Oktober 2005 yang isinya memberitahukan kepada pedagang Pasar Pondok Gede yang memiliki Hak Guna Pakai (HGP) kios untuk segera mendaftar kepada pihak pengembang. Namun ketika pemerintah ingin memindahkan para pedagang ke Tempat Penampungan Usaha (TPS), muncullah aksi-aksi penolakan dari para pedagang. Pedagang menolak untuk dipindahkan lantaran mereka masih memiliki Hak Guna Pakai (HGP) atas tempat usahanya. Selain itu masalah lainnya adalah menyangkut harga unit usaha (kios, toko, counter, los) yang ditawarkan oleh pengembang dirasa terlalu tinggi. Adanya sebagian pihak yang memiliki akses lebih untuk ikut turut serta dalam pengambilan keputusan, membuat kepentingan pedagang tersubordinasi oleh kepentingan-kepentingan pihak lain.
Bukan rahasia lagi bahwa selama rezim pemerintahan orde baru proses pembuatan kebijakan acapkali hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, stabilitas dan keamanan. Sementara aspek lainnya seperti aspirasi masyarakat dan hak asasi sebagai warga negara seringkali terpinggirkan. Sebenarnya jika suatu kasus pertikaian yang panjang dan dapat dikatakan sangat susah untuk diselesaikan, namun jika dapat ditangani dengan baik, maka akan menjadi modal pemicu untuk kemajuan yang mana pada akhirnya akan menciptaka ketrentraman loh jinawi dan pembukaan lowongan kerja bagi penduduk sekitar yang amat susah cari kerja. Konflik kepentingan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pedagang Pasar Pondok Gede, telah menghambat upaya pemerintah untuk membangun kembali Pasar Pondok Gede. Dampak dari terkatung-katungnya revitalisasi membuat semua pihak mengalami kerugian. Pedagang semakin hari semakin menurun pendapatannya karena masyarakat enggan untuk berbelanja di pasar. Pengembang jelas merasa dirugikan, karena sudah mengeluarkan dana yang besar untuk meyewa lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Khaldun menyebutkan bahwa konflik lahir dari interaksi antar individu maupun kelompok dalam berbagai bentuk aktivitas sosial, ekonomi, politik dan budaya (dalam Affandi, 2004: 73). Pernyataan Khaldun ini menegaskan bahwa selama adanya proses interaksi, maka selama itu pula konflik akan hadir. Timbulnya konflik disebabkan oleh “heterogenitas kepentingan, nilai, dan keyakinan yang muncul bertentangan dengan hambatan yang diwariskan” (Miall, 2002: 8). Johnson menjelaskan bahwa konflik sudah menjadi bagian dari dinamika social yang lumrah terjadi di setiap interaksi social dalam tatanan pergaulan keseharian masyarakat (1995: 138). Namun konflik sosial yang ada di masyarakat senantiasa memiliki derajat dan pola masing-masing (Nasikun, 1989: 5). Setiap konflik dipengaruhi oleh struktur dan fungsi yang mempengaruhinya. Dengan kata lain setiap konflik memiliki karakteristik tersendiri baik itu bentuk, sifat, maupun faktor penyebab konflik. Karakteristik pokok dari struktur yaitu adanya berbagai tingkat ketidaksamaan atau keberagaman antar bagian. Keadaan tersebut mempengaruhi terhadap derajat hubungan antar bagian yang bentuknya bisa berupa dominasi, eksploitasi, konflik, persaingan maupun kerjasama. Blau menjelaskan bahwa struktur sosial adalah “penyebaran secara kuantitatif warga komunitas di dalam berbagai posisi sosial yang berbeda yang mempengaruhi hubungan antara mereka” (dalam Mulyadi, 2005: 3). Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyebaran tersebut didasarkan pada dua kategori yaitu: “Parameter nominal membagi komunitas menjadi sub-sub bagian atas dasar yang cukup jelas seperti agama, ras, jenis kelamin, pekerjaan, marga, tempat kerja, tempat tinggal, afiliasi politik, bahasa, nasionalitas.
Sedangkan parameter gradual membagi kelompok atas dasar peringkat status seperti pendidikan, pendapatan, kekayaan, kewibawaan, perbedaan kelas, kekuasaan, prestise” (dalam Mulyadi, 2005: 4). Dahrendorf menyebutkan bahwa sumber dari konflik sosial yaitu “menyangkut relasi atau hubungan kekuasaan yang berlaku dalam struktur organisasi sosial. Konflik antar kelompok dapat dilihat dari sudut keabsahan hubungan kekuasaan yang ada, atau dari sudut struktur sosial setempat” (dalam Mulyadi, 2005: 4). Dahrendorf memandang bahwa anggota masyarakat pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu mereka yang menguasai (superordinat) dan yang dikuasai (subordinat). Perbedaan tersebut didasarkan pada distribusi otoritas yang terjadi di dalam struktur sosial. “Di dalam perserikatan (asosiasi), selalu terdapat pembagian wewenang yang selalu berkesudahan dengan nol, dan menyebabkan adanya dominasi yang dilakukan superordinat (pemerintah) terhadap subordinat (masyarakat)” (Dahrendorf, 1986: 210). Dualisme inilah yang selalu ada di dalam kehidupan masyarakat, dan membawa dampak pada timbulnya kepentingan yang berbeda-beda dan saling berlawanan. Diferensiasi kepentingan dapat melahirkan kelompok konflik potensial maupun kelompok konflik aktual yang saling berbenturan, karena masing-masing kelompok mempunyai kepentingan antagonistik. Analisis yang dilakukan oleh Dahrendorf bertitik tolak pada asumsi bahwa: “Jika suatu kelompok terbentuk secara kebetulan sangat mungkin akan terhindar konflik. Sebaliknya, apabila kelompok semu yang pembentukannya ditentukan secara struktural, maka akan memungkinkan untuk terbentuk menjadi kelompok kepentingan yang dapat menjadi sumber konflik atau pertentangan” (Ranjabar, 2006: 220) Untuk melihat konflik yang terjadi di dalam perserikatan atau organisasi, dapat dilihat dari hubungan kekuasan antara kelompok superodinat dengan subordinat.
Foucault membagi hubungan kekuasaan ke dalam tiga kategori yaitu hubungan kekuasaan sebagai permainan strategik, dominasi, dan pemerintahan.
1. Konsep kekuasaan sebagai permainan strategik merupakan konsep yang memandang kekuasaan sebagai kebebasan untuk memilih dan dijalankan terhadap pelaku-pelaku yang memiliki kebebasan untuk memilih dan mempengaruhi.
2. Dominasi menunjuk bahwa hubungan kekuasaan itu bersifat asimetrik. Di dalamnya orang-orang ditundukkan memiliki sedikit ruang untuk melakukan penentangan karena ruang kebebasan mereka untuk bertindak sangat terhadang oleh impak kekuasaan.
3. Kekuasaan yang dijalankan dalam pemerintahan terletak diantara dominasi dan permainan strategik antara pihak-pihak yang merdeka. (dalam Hamudy, 2007: 42) Mengenai bentuk atau model pemerintahan Foucault menjelaskan bahwa terdapat berbagai bentuk pemerintahan. Di satu sisi ada pemerintahan yang menjalankan dominasi secara nyata, di sisi lain ada pemerintahan yang menjalankan hubungan kekuasaan yang bersifat tidak stabil dan bersifat timbal-balik (dalam Hamudy, 2007: 42). Sementara Hindess membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kmodel yaitu pemerintahan authoritarian secara ekstensif menjalankan model kekuasaan dominasi, dan pemerintahan demokratik memberikan ruang yang lebih banyak bagi hubungan kekuasaan yang timbal-balik (dalam Hamudy, 2007: 42). Thompson menjelaskan bahwa “kekuasaan merupakan suatu aspek interaksi dan suatu alat kawalan bagi kelompok lain. Pada saat hubungan kekuasaan tidak seimbang, maka keadaan semacam ini disebut sebagai dominasi” (dalam Hamudy, 2007: 52).
Praktek hubungan kekuasaan seperti ini dijalankan oleh pemerintahan yang authoritarian, dimana peran pemerintah sangat kuat sedangkan peran masyarakat lemah. Jadi dengan kekuasaanlah (power) pemerintah melakukan praktik-praktik dominasi terhadap kelompok subordinat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bourdieu bahwa kekuasaan (power) merupakan salah satu instrumen dominasi disamping instrumen lainnya seperti ideologi, monopoli dalam produksi dan legitimasi budaya (dalam Hamudy, 2007: 51). Schermerhorn menyebutkan bahwa dalam hubungan asimetris reaksi ambivalen atau negatif lebih sering terjadi daripada reaksi afeksional atau positif (dalam Soekanto, 2002: 485). Dengan kata lain di dalam hubungan yang asimetris, rentan terhadap timbulnya konflik. Hal ini dikarenakan “orang yang berada pada posisi dominan, cenderung ingin mempertahankan kepuasan mereka, sebaliknya orang yang berada pada posisi yang ditundukkan terpaksa menyerang kondisi yang ada untuk memperbaiki penderitaan mereka” (Dahrendorf , 1986: 216). Van Poelje menyebutkan bahwa “ilmu pemerintahan sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memimpin hidup bersama manusia ke arah kebahagiaan yang sebesar-besarnya tanpa merugikan orang lain secara tidak sah” (dalam Ndraha, 1997: 15). Dengan demikian, pemerintah mempunyai peranan dan fungsi untuk memenuhi tuntutan keadilan dan melindungi kebutuhan masyarakat, yang bersifat fisiologis. Secara konvensional fungsi pemerintah dapat dikelompokan menjadi dua yaitu fungsi primer (fungsi pelayanan) dan fungsi sekunder (fungsi pemberdayaan). Dimana dalam fungsi sekunder (fungsi pemberdayaan) “dimasukkan nilai-nilai keadilan tertinggi yang dapat dicapai jika pihak-pihak yang berkonflik mempunyai kekuatan seimbang” (Ndraha, 2002: 77). Dengan demikian, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. “Pemerintah tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu urusan atau konflik dan tidak boleh menolak untuk mendengarkan tuntutan setiap warga masyarakat dengan alasan apapun. Setiap masalah harus dapat diselesaikan sedini mungkin, seterbuka mungkin dan setuntas mungkin” (Ndraha, 2000: 65).
Ketika terjadi konflik antara pengusaha (pemilik modal) dengan masyarakat (yang memiliki kepentingan), maka pemerintah sebagai pemilik kekuasaan, mempunyai peran untuk menempatkan diri yaitu sebagai penetralisir. Karena hakikat dari keberadaan pemerintah adalah “untuk menawarkan sebuah forum untuk rekonsiliasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing” (Giddens, 2004: 54). Ndraha menyebutkan bahwa “konflik bisa berkembang menjadi pertarungan dan berakhir pada eskalasi dan sebenarnya bisa juga berekonsiliasi menuju kondisi saling mengerti dan berkompromi (perdamaian)” (2000: 41). Dengan demikian, untuk mencegah terjadinya konflik yang mengarah pada eskalasi, maka dibutuhkan upaya untuk melakukan penyelesaian konflik. Sebelum melakukan penyelesaian konflik, terlebih dahulu diperlukan upaya untuk menelaah akar permasalahan yang menjadi penyebab konflik. Langkah ini disebut dengan analisis konflik. Fisher mennyebutkan analisis konflik yaitu “proses praktis untuk menguji dan memahami realitas konflik dari perspektif praktis yang beragam kemudian menjadi dasar pijakan dalam pengembangan strategi dan perencanan aksi” (2000: 17). Salah satu metode untuk menganalisis konflik adalah dengan melakukan pemetaan konflik (conflict mapping).
Wehr mendefinisikan pemetaan konflik yaitu “sebagai metode untuk menggambarkan asal-mula, sifat, dinamika, dan kemungkinan penyelesaian suatu konflik tertentu pada waktu tertentu dengan menggunakan analisis terstruktur” (dalam Miall, 2002: 142). Tolkhah menyebutkan mengenai manfaat pemetaan konflik yaitu :
1. Dapat diketahui identitas para pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam konflik.
2. Dapat diketahui jenis relasi para pihak yang terlibat dalam konflik
3. Dapat mengetahui berbagai kepentingan yang terlibat dalam konflik
4. Dapat mengetahui berbagai isu konflik
5. Dapat diketahui pihak-pihak yang dapat didorong dalam melakukan resolusi konflik (dalam Jamil, 2007: 53) .
Keberhasilan dalam melakukan pemetaan konflik, merupakan entry point untuk mencapai kesuksesan pada langkah selanjutnya, yaitu penyusunan strategi untuk melakukan penyelesaian konflik. Namun sebaliknya, pemahaman yang keliru terhadap suatu konflik, akan berakibat pada penanganan konflik yang tidak tepat sasaran.
Akibatnya bisa fatal, bukannya koflik itu tertangani tetapi justru malah makin membesar. Leatherman menyebutkan bahwa untuk menyusun desain penyelesaian konflik perlu didasari pada asumsi bahwa :
1. Penyelesaian konflik adalah kajian yang bersifat multidisipliner, seperti dapat menggabungkan pemikiran sosiologi, antropologi, politik dan kesejahteraan sosial. Hal ini disebabkan konflik sosial dapat bersifat multidimensional dan multi level.
2. Penyelesaian konflik adalah bersifat “indeginous” artinya pencegahan dan penyelesaian konflik tidak dapat dipisahkan dari aktor, struktur, institusi dan kultur dari mereka yang terlibat dalam konflik. Dengan arti bahwa resolusi dalam penanganan konflik harus melibatkan semua pihak atau stakeholder (pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan masyarakat, serta peranan swasta dan LSM). (dalam Humaedi, 2005: 36) Barton menjelaskan mengenai perbedaan istilah antara manajemen konflik dengan penyelesaian (settlement) konflik : “Manajemen adalah dengan kecakapan resolusi perselisihan alternatif (by alternative dispute resolution skills) dan dapat menampung atau membatasi konflik.
Sedangkan penyelesaian (settlement) konflik adalah dengan proses wewenang dan hukum (by authoritative and legal processes) dan dapat dipaksakan oleh kelompok elit”. (dalam Salam, 2005: 21). Ross (2001: 34) memberikan penjelasan mengenai manajemen konflik yaitu: “Manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif“. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Manajemen konflik berorientasi pada pola komunikasi (termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik. Margono (2000: 12) menjelaskan bahwa pada umumnya terdapat dua cara yang dapat diupayakan untuk membangun resolusi konflik yaitu: “Secara konvensional, konflik, sengketa atau perkara biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelesaian sengketa dimuka pengadilan.
Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonis (saling berlawanan satu sama lain). Sehubungan dengan itu perlu dicari cara lain yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Cara tersebut dikenal dengan nama ADR (Alternative Disputes Resolution)” Selaras dengan pernyataan tersebut, Usman (2003: 3) menjelaskan mengenai dua proses untuk menangani suatu konflik yaitu : “Melalui mekanisme pengadilan (litigation) dan penyelesaian di luar pengadilan. Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif dan menimbulkan permusuhan diantara pihak-pihak yang bersengketa yang menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang (a winner) dan pihak lain sebagai pihak yang kalah (loser). Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik”. Margono (2000: 23) menjelaskan mengenai proses pengadilan (litigation process) yaitu: “Litigasi adalah proses gugatan atau suatu konflik yang diritualisasikan untuk menggantikan konflik sesungguhnya, dimana para pihak memberikan kepada seseorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Litigasi merupakan proses yang sangat dikenal bagi para lawyer dengan karakteristik adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan untuk memutuskan (to impuse) solusi diantara pihak yang bersengketa” Penyelesaian konflik yang diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (litigation process) mempunyai kecenderungan tidak efektif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wijoyo bahwa “kelambanan penyelesaian konflik oleh lembaga peradilan merupakan penyakit kronis yang sudah lazim dibanyak negara selain memakan waktu, biaya, responsibiliti, kualitas putusan dan kemampuan hakim sarat rigiditas prosedur hukum berperkara” (1998: 87). Selaras dengan penjelasan tersebut, Margono (2000: 34) menjelaskan bahwa: “Masyarakat sudah jemu mencari penyelesaian sengketa melalui litigasi (badan peradilan). Mereka tidak puas atas sistem peradilan (dissatisfied with the judicial system). Mengapa? Cara penyelesaian konflik yang melekat pada sistem peradilan sangat bertele-tele (the delay inherent in a system) dengan cara-cara yang sangat merugikan, buang-buang waktu (a waste of time), biaya mahal (very expensive), mempermasalahkan masa lalu bukan menyelesaikan masalah, dapat membuat orang bermusuhan dan melumpuhkan para pihak”. Ketidak puasan terhadap penyelesaian konflik melalui proses pengadilan, menyebabkan langkah penyelesaian konflik cenderung diselesaikan melalui cara di luar pengadilan. Hal ini didasari pertimbangan bahwa penyelesaian konflik yang dapat diterima oleh semua pihak adalah penyelesaian konflik yang mampu memenuhi kebutuhan para pihak yang bersengketa, dengan menempatkan mereka pada posisi yang sama, yang sifatnya win-win solution.
Hal ini tidak terdapat pada penyelesaian sengketa peradilan (litigation), melainkan hanya terdapat pada mekanisme di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dikenal dengan istilah Alternative Disputes Resolution (ADR). Rimbo Gunawan (1997: 191) menyebut istilah ini sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) yaitu: “Merupakan pengembangan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Inti dari penggunaan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) ini adalah penyelesaian sengketa dengan cara menengahi (mediation) pihak-pihak yang berkonflik. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengadakan perundingan (negotiation) atau perdamaian” Thomas J. Harron menyebutkan bahwa Alternative Disputes Resolution (ADR) merupakan “ekspresi responsif atas ketidak puasan penyelesaian konflik melalui proses litigasi yang konfrontif” (dalam Wijoyo, 1998: 92). Sementara Margono menjelaskan bahwa “upaya untuk membangun resolusi konflik melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Disputes Resolution) merupakan label untuk mengelompokkan proses negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase” (2004: 37). Fisher dan Ury mendefinisikan negosiasi sebagai “komunikasi dua arah untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memilki kepentingan yang sama maupun berbeda” (dalam Margono, 2004: 28). Margono menjelaskan mengenai mediasi yaitu “proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan” (2004: 28). Margono menjelaskan mengenai konsiliasi yaitu “proses apabila yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dan pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa” (2004: 29).
Usman sebagaimana mengutip dari Subekti menyebutkan arbitrase yaitu “penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut” (2003: 100). Guna menyamakan persepsi terhadap berbagai konsep penelitian, maka penulis mendefinisikan konsep penelitian sebagai berikut:
1. Dominasi adalah hubungan kekuasaan yang bersifat asimetris, dimana didalamnya orang-orang yang ditundukkan (subordinat) tidak memiliki ruang untuk mengajukan aspirasi ataupun mengaktualisasikan diri.
2. Resistensi adalah perlawanan atau penentangan yang dilakukan oleh kelompok subordinat (yang ditundukkan) sebagai rekasi atas dominasi yang dilakukan oleh kelompok superordinat (yang memiliki kekuasaan).
3. Konflik kepentingan adalah konflik yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara kelompok superordinat dengan kelompok subordinat.
4. Penyelesaian konflik adalah upaya untuk menemukan solusi terhadap permasalahan (sengketa) yang dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun jalur di luar pengadilan.
5. Pengadilan adalah penyelesaian konflik (sengketa) dengan melibatkan pihak ketiga yaitu lembaga pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutus sengketa.
6. Negosiasi adalah penyelesaian konflik yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak lain. Negosiasi bersifat sukarela, dimana semua pihak bersedia mempertimbangkan kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan pihak lain.
7. Mediasi adalah penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak (imparsial) tanpa memiliki kewenangan untuk mengajukan solusi atupun memutus perkara.
8. Konsiliasi adalah penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki hak untuk mengajukan usulan.
9. Arbitrasi adalah penyelesaian konflik dimana masing-masing pihak yang bersengketa menyampaikan isu-isu yang diperselisihkan kepada pihak ketiga yang disetujui secara bersama dan mempunyai wewenang untuk memutus perkara.
Posted in Artikel | No Comments »
Leave a Comment
Artikel Menarik Lainnya: menjaga bugar, fasilitas kesehatan di indonesia, kegunaan internet dalam bidang bisnis, perkembangan komputer, reformasi di asia tenggara, peluang wirausaha, modem murah dengan gratis internetan selama 1 bulan, cara resign yang baik, artikel sejarah perkembangan komputer, alasan untuk mengundurkan
